Jadwal Pengisian DRH Diperpanjang, Peserta PPPK Paruh Waktu Prabumulih Lega

Jadwal Pengisian DRH Diperpanjang, Peserta PPPK Paruh Waktu Prabumulih Lega--

Melalui kebijakan ini, BKN berharap proses administrasi berjalan lebih lancar sekaligus memudahkan para calon PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Diinformasikan sebelumnya, pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih resmi menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. 

BACA JUGA:Gaji Perdana PPPK Prabumulih Cair, Pegawai Lega dan Bersyukur

BACA JUGA:66.495 Tenaga Honorer Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN: R2 dan R3 Tak Perlu Panik

Total terdapat 321 formasi yang telah disediakan, sebagaimana diinformasikan melalui akun resmi BKPSDM Prabumulih pada Senin, 8 September 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji, menjelaskan bahwa formasi tersebut telah memperoleh persetujuan langsung dari Wali Kota Prabumulih.

 “Yang diprioritaskan adalah nama-nama yang sudah ada dalam database maupun yang diusulkan. Jadi, daftar tersebut tidak bisa ditambah ataupun dikurangi,” tegas Efran saat ditemui di PTM Prabumulih, Selasa 9 September 2025.

Adapun rincian kebutuhan pegawai terdiri atas 178 formasi untuk non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 143 formasi untuk non-ASN yang belum tercatat di BKN.

BACA JUGA:4.976 PPPK 2024 Muara Enim Resmi Diangkat

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Pastikan Gaji PPPK Cair Awal September 2025

Seluruh nama calon PPPK telah tercantum dalam sistem resmi. Para peserta hanya perlu melengkapi data administrasi dan dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku. 

Proses pengisian dan pengunggahan berkas dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER