Jadwal Pengisian DRH Diperpanjang, Peserta PPPK Paruh Waktu Prabumulih Lega

Jadwal Pengisian DRH Diperpanjang, Peserta PPPK Paruh Waktu Prabumulih Lega--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih mengumunkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pengumuman resmi telah disampaikan di instagram Infobksdmkotaprabumulih, Jumat, 12 September 2025.
Nah, perpanjangan waktu pengisian DRH ini disambut baik oleh peserta yang diusulkan PPPK paruh waktu. "Alhamdulillah dapat perpanjangan waktu, kalau tanggal 15 mepet nian waktunyo. Dengan perpanjangan masih ado waktu untuk melengkung berkas," kata beberapa peserta yang masuk daftar formasi PPPK paruh waktu.
Peserta lainnya juga mengaku sangat lega karena waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025. "Lega karena diperpanjang waktu pengisian, tapi tetap harus segera diselesaikan walaupun diperpanjang waktunyo sampai 22," ungkap peserta lainnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkot Prabumulih Umumkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Peserta Wajib Isi DRH
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Umumkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk diketahui, melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN mengumumkan adanya perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, batas akhir pengisian DRH yang semula ditetapkan pada 15 September 2025 kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sementara itu, pengusulan penetapan NI yang sebelumnya berakhir di tanggal 20 September 2025 juga diperpanjang sampai 25 September 2025. Untuk penetapan NI sendiri, jadwal tetap mengikuti ketentuan awal, yakni sampai 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi peserta yang masih membutuhkan waktu tambahan dalam melengkapi berkas.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu, Wajib Unggah 9 Dokumen DRH
BACA JUGA:Semangat Baru dan Solidaritas, Pegawai PPPK Diskominfo Prabumulih Gelar Syukuran
“Perpanjangan ini diharapkan bisa membantu calon PPPK agar dapat menyiapkan dokumen lebih tenang dan tidak terburu-buru,” ujarnya pada Jumat 12 September 2025.
Selain itu, BKN juga memberikan fleksibilitas terkait pemenuhan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Peserta diperbolehkan menyerahkan bukti pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sedangkan dokumen aslinya dapat dilengkapi setelah Nomor Induk ditetapkan.