Gelapkan Mobil Buruh, Mantan Honorer Dibekuk Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih

Gelapkan Mobil Buruh, Mantan Honorer Dibekuk Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih--
"Kami melakukan penangkapan berdasarkan informasi akurat dari penyelidikan tim. Pelaku kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," jelas AKP Tiyan Talingga.
Dari hasil penangkapan itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Agya warna merah No Pol BG 1248 PA. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 50.000.000," tegasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal penggelapan. "Pelaku melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," tukasnya.