Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat

Dua Kali Beraksi, Pencuri Meresahkan di Patih Galung Diterkam Polisi Polsek Prabumulih Barat--

“Karena perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER