Transaksi Gelap Ekstasi di Prabumulih Digagalkan, Polisi Kejar Pemasok di PALI

Transaksi Gelap Ekstasi di Prabumulih Digagalkan, Polisi Kejar Pemasok di PALI--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Seorang pria bernama Murdiyono (31) berhasil diamankan saat melakukan transaksi narkoba di Jl Nigata, Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 16.43 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Prabujaya. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan lokasi pelaku berhasil dikantongi, sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap
BACA JUGA:MIRIS! Ibu Lansia Lubuk Linggau Jadi Korban Pemerasan Anak Kandung, Polisi Langsung Tindak Tegas
Saat disergap, Murdiyono tidak bisa berkutik. Dari tangannya, polisi menyita 9 butir pil ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok dengan berat bruto 4,33 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone Oppo dan sepeda motor Yamaha NMax warna biru dop tanpa plat nomor polisi.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Arafah.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pria Misterius Tewas Diduga Tertabrak Kereta Api di Prabumulih, Polisi Masih Selidiki Identitas
BACA JUGA:Buronan Pencuri di Kamar Rawat Inap RSUD Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur
Dalam pemeriksaan, Murdiyono mengaku ekstasi tersebut dibelinya dari seorang pria bernama Aris, warga Desa Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Aris kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan dibeli dari Aris seharga Rp220 ribu per butir,” jelas Iptu Arafah.