Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta--

BACA JUGA:Beli Gas LPG 3 Kilo Wajib Tunjukkan KTP, Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar di Pertamina

Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 senilai Rp10 miliar. 

Ismun Yahya dan Dariyadi juga dituntut karena menikmati aliran dana yang mencapai puluhan hingga miliaran rupiah.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER