Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta
Editor: Tedy
|
Rabu , 17 Jan 2024 - 03:13
Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta--
BACA JUGA:Beli Gas LPG 3 Kilo Wajib Tunjukkan KTP, Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar di Pertamina
Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 senilai Rp10 miliar.
Ismun Yahya dan Dariyadi juga dituntut karena menikmati aliran dana yang mencapai puluhan hingga miliaran rupiah.(*)