Sumsel Peringkat Tertinggi Aduan Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp8,7 Miliar

Sumsel Peringkat Tertinggi Aduan Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp8.7 Miliar--Canva Prabupos

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus menjadi sorotan serius. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 2.575 pengaduan masyarakat tercatat akibat aktivitas pinjol tanpa izin yang merugikan secara finansial maupun psikologis.

Sumatera Selatan mencatatkan angka pengaduan tertinggi dengan total 870 laporan atau sekitar 33,8 persen dari total laporan di kawasan Sumbagsel. 

Menyusul di bawahnya, Provinsi Lampung dengan 431 laporan, Jambi 198 laporan, Kepulauan Bangka Belitung 128 laporan, serta Bengkulu 106 laporan.

“Tingginya laporan di Sumsel menjadi perhatian khusus kami. Ini mencerminkan seberapa luas dan dalam dampak negatif dari keberadaan pinjol ilegal terhadap masyarakat,” ujar Kepala OJK Regional Sumsel, Arifin Susanto, Selasa 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Tiga Putri Palembang Siap Berlaga di Miss Youth 2025

BACA JUGA:Ratusan Satpol PP Geruduk Kantor Bupati Empat Lawang, Tuntut Gaji & Kepastian Status Kerja

Keluhan masyarakat mencakup berbagai aspek, mulai dari intimidasi oleh petugas penagih utang, penyalahgunaan data pribadi, hingga pembebanan bunga yang dinilai sangat tinggi dan di luar batas wajar. Di Sumsel, terdapat 455 laporan yang secara khusus menyoroti intimidasi fisik maupun verbal dari penagih.

Dalam banyak kasus, para korban mengaku dihubungi secara terus-menerus, bahkan mengalami penyebaran data pribadi ke pihak lain seperti keluarga dan rekan kerja. Situasi ini menimbulkan tekanan mental yang berat dan memperparah kerugian sosial maupun ekonomi.

“Beberapa layanan pinjol bahkan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Kami mencatat ada 12 laporan terkait operasional pinjol ilegal di Sumsel,” tambah Arifin.

Dari segi ekonomi, rata-rata kerugian per kasus diperkirakan mencapai Rp2 juta hingga Rp10 juta. Artinya, total potensi kerugian di Sumatera Selatan saja bisa menyentuh angka Rp8,7 miliar.

BACA JUGA:Sriwijaya Expo 2025: PHR - SKK Migas Edukasi Mahasiswa dan Tampilkan Produk UMKM

BACA JUGA:Festival Panjat Pinang 2025 Sumatera Ekspres Siap Digelar Selama Tiga Hari di Jakabaring

OJK menyebut, sebagian besar layanan pinjol ilegal mematok bunga tahunan mencapai lebih dari 1.000 persen, jauh di atas batas wajar yang diperbolehkan. Hal ini menyebabkan banyak korban terjerat utang berkepanjangan.

Di sisi lain, OJK juga telah menghentikan sejumlah aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online. Secara nasional, sebanyak 6.000 rekening mencurigakan telah dibekukan, dan langkah penelusuran terus dilakukan bersama PPATK serta aparat penegak hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER