PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan

PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan--

"Untuk pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB)," beber Miftachul.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER