PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan
Editor: Tedy
|
Minggu , 14 Jan 2024 - 05:23
PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan--
"Untuk pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB)," beber Miftachul.(*)