Tragedi Malam Minggu di Kota Prabumulih: Peggy seorang Mahasiswa 'Pulang' di Tangan Pelajar

Tragedi Malam Minggu di Kota Prabumulih: Peggy seorang Mahasiswa 'Pulang' di Tangan Pelajar --

Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti jaket hitam, singlet, dan celana jeans yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kami kini tengah memproses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga.

Jeratan Hukum Menanti

Meski masih berusia di bawah 18 tahun, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya cukup berat. Proses penyidikan tetap mengedepankan asas perlindungan anak, namun keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas.

Kapolres juga mengingatkan bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dari masalah apa pun. Ia mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perilaku dan pergaulan remaja, terlebih pada malam hari.

“Kami sampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami pastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka,” tambahnya.

BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun

BACA JUGA:Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

Warga Diminta Lebih Proaktif

Polres Prabumulih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan potensi kejahatan atau konflik sosial di lingkungan mereka. Peran aktif warga dianggap sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Saat ini, penyidik masih menggali lebih jauh mengenai motif di balik penusukan tersebut, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER