Inspektorat Prabumulih Segera Gelar Sidang TPTGR Terkait Temuan LHP BPK Sumsel 2025

Inspektur Kota Prabumulih dan Irban Investigasi Inspektorat Kota Prabumulih--
PRABUMULIH – Inspektorat Kota Prabumulih dalam waktu dekat, akan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2025.
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas temuan kerugian negara yang tercantum dalam LHP Nomor 24.A/LHP/XVIII/PLG/05/2025.
Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah administratif dan teknis untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui mekanisme TPTGR.
BACA JUGA:Bawa 10 Gram Sabu, Pasutri Asal Pali Disergap Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Para Capaskibraka Kota Prabumulih Mulai Siapkan Diri Masuk Desa Bahagia
"Kami segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan temuan LHP tersebut. Meskipun sifatnya internal, nanti datang saja jika mau lihat," ujarnya, Senin 4 Agustus 2025.
Sidang TPTGR ini, menurut pria yang akrab disapa IB ini, bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut penyebab terjadinya kerugian negara serta meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mekanisme ini merupakan bentuk pengawasan internal pemerintah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.
Inspektorat menegaskan bahwa proses sidang TPTGR akan dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Healing119 dan Upaya Pemerintah Cegah Bunvh D!ri: Harapan Baru di Tengah Krisis!
Apabila terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab akan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ini juga akan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi teknis lainnya untuk memastikan proses verifikasi dan pemulihan kerugian negara berjalan secara optimal.
Diketahui Dalam LHP BPK Sumsel Tahun 2025, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Temuan tersebut memuat indikasi kelalaian dan potensi penyimpangan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.