Inspektorat Prabumulih Segera Gelar Sidang TPTGR Terkait Temuan LHP BPK Sumsel 2025

Inspektur Kota Prabumulih dan Irban Investigasi Inspektorat Kota Prabumulih--

BACA JUGA:Apel Bulanan Diwarnai Prestasi: Pemkot Prabumulih Dapat Apresiasi Kemenkumham

BACA JUGA:Posyandu Gagak Dinilai Tim Provinsi, Prabumulih Optimistis Raih Prestasi

Seperti yang tertera dalam surat yang dilayangkan oleh WRC perwakilan Kota Prabumulih kepada Inspektorat Kota Prabumulih Nomor 066/Unit Pbm/KL/Sumsel/2025.

Beberapa point temuan BPK yang dipertanyakan diantaranya adalah Kelebihan biaya personil tenaga ahli pada 39 paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan, peningakatan dan rehabilitasi jalan, jembatan, dan drainase pada dinas PUPR kurang lebih Rp 522 juta.

Kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada 5 SKPD, Ketelabatan 10 paket pekerjaan pada 4 SKPD belum dikenakan denda keterlambatan.

Ada juga point temuan belanja subsidi pada PDAM tirta prabujaya dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan Pengelolaan belanja hibah pada pemerintah Kota Prabumulih belum sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Festival Panjat Pinang 2025 Sumatera Ekspres Siap Digelar Selama Tiga Hari di Jakabaring

Masih banyak lagi temuan lainnya, bahkan dari tahun ke tahun masih tercatat jenis temuan yang sama. Karena itu mengundang rasa ingin tau sebenarnya seperti apa upaya yang dilakukan Inspektorat.

"Sedangkan saat konfirmasi ke OPD semuanya mengarahkan ke inspektorat,  seolah semua permasalahan sudah selesai semua di inspektorat," ujar Pebrianto Ketua WRC PAN RI unit Kota Prabumulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER