HIPMI Prabumulih Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025–2028

HIPMI Prabumulih Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025–2028--

6. Surat pernyataan bermaterai bahwa berdomisili di Kota Prabumulih.

7. Surat pernyataan bermaterai dan dilampiri SK bahwa sedang menjadi fungsionaris BPC HIPMI Kota Prabumulih.

8. Surat pernyataan bermaterai telah menjadi anggota aktif HIPMI BPC Prabumulih selama lebih dari 3 tahun.

9. Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi kewajiban iuran anggota atau uang pangkal.

10. Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI GO.

BACA JUGA:Wako dan Istri Tampil Bak Model: Songket Nanas Prabumulih Curi Perhatian di Swarna Songket Nusantara 2025

BACA JUGA:Review BLUD RSUD, Pemkot Prabumulih Tekankan Transparansi

11. Salinan KTP dan NPWP pribadi.

12. Salinan Sertifikat Diklatcab.

13. Empat lembar pas foto ukuran 4x6 (menggunakan jas).

14. Daftar riwayat pekerjaan/usaha dan organisasi.

15. Dokumen visi dan misi.

16. Bukti membantu biaya pendaftaran Caketum sesuai ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

BACA JUGA:Siswa SDN 15 Prabumulih Pasang Umbul-Umbul, Wujudkan Nasionalisme Sambut HUT RI

BACA JUGA:Tanjung Telang Prabumulih Zero Stunting, Ini yang Dilakukan Pemerintah Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER