Mediasi Eks Sekuriti - PT MMU Terkait Tuntutan Upah Lembur Memanas, Ini Pesan Komisi II DPRD Prabumulih

Mediasi Eks Sekuriti - PT MMU Terkait Tuntutan Upah Lembur Memanas! DPRD Komisi II Prabumulih: Semua Pihak harus Menahan Diri--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Masih ingat dengan tuntutan uang lembur dari mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) beberapa waktu lalu? 

Nah, kemarin antara mantan petugas keamanan bersama PT MMU duduk satu meja yang dimediasi oleh Komisi II DPRD Kota Prabumulih. 

Mediasi berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih pada Senin 28 Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH MH, dan turut dihadiri oleh Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus, SH MH, perwakilan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan HRD PT MMU, serta keenam mantan pekerja yang melayangkan laporan.

BACA JUGA:Giliran Honorer R4 Ngadu ke Dewan: DPRD Prabumulih Surati Wali Kota agar R4 - R5 Diperjuangkan jadi Paruh Wakt

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gerak Cepat, Temui Kemendagri Perjuangkan Nasib Honorer yang Gagal PPPK

Dalam mediasi tersebut, berlangsung cukup panas. Mantan sekuriti PT MMU bersikeras menuntut pembayaran lembur yang mereka klaim menjadi hak selama bertahun-tahun.

“Kami sering bekerja lebih dari 8 jam sehari, tapi tidak pernah menerima kompensasi lembur sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegas Edi, salah satu mantan pekerja.

Sebaliknya, pihak perusahaan yang diwakili HRD dan Legal Manager PT MMU, Ali Bintoro, menolak tuntutan tersebut. Ia beralasan tidak ada surat perintah lembur (SPL) resmi yang dapat dijadikan bukti, sehingga klaim tersebut tidak sah secara hukum.

“Perusahaan tidak pernah memerintahkan lembur. Karena tidak ada dokumen pendukung, klaim itu tidak dapat dibuktikan,” ujar Ali.

Feri Alwi menegaskan, DPRD hadir sebagai fasilitator agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus membawa perkara ini ke pengadilan hubungan industrial.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Paripurna: Pengesahan Jadwal Raperda RPJMD 2025–2029 - Pedoman Penyelenggaraan Cadangan

BACA JUGA:Sidak ke Perumda Tirta Prabujaya, Komisi II DPRD Prabumulih Soroti Aset Terbengkalai dan Air Keruh

“Belum ada titik temu, jadi akan dilanjutkan musyawarah lanjutan di kantor Disnaker Prabumulih,” jelas Feri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER