Tanah Bersertifikat Menganggur 2 Tahun Terancam Diambil Negara, Warga Protes: Ini Pemaksaan!

Tanah Bersertifikat Menganggur 2 Tahun Terancam Diambil Negara, Warga Protes: Ini Pemaksaan!--
Joni menekankan kebijakan ini lebih menyasar tanah luas milik perusahaan yang bertahun-tahun tidak digarap. “Negara pasti melindungi hak rakyat,” katanya.
Sejumlah kantor BPN kabupaten/kota di Sumsel mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat. “Belum ada juklak-juknis resmi, jadi belum bisa jelaskan detail,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Abdullah Adrizal ST.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Empat Lawang juga menyebutkan belum dapat banyak menjelaskan hingga ada arahan resmi.
BACA JUGA:74 Ribu Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, Rombongan Prabumulih Tiba 4 Juli
BACA JUGA:Duka di Tanah Suci: Satu Jamaah Haji Asal OKI Wafat di Makkah
Aturan penertiban tanah telantar ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Pengambilalihan berlaku jika tanah sengaja tidak dimanfaatkan dua tahun setelah penerbitan hak, seperti HGU, HGB, hak pakai, dan lainnya.
Reforma agraria yang jadi tujuan kebijakan ini akan mendistribusikan tanah telantar kepada masyarakat tak bertanah.
Meski begitu, banyak warga berharap pemerintah lebih fokus membantu modal usaha atau infrastruktur agar tanah rakyat bisa dikelola, daripada hanya menyiapkan sanksi. (*)