DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali
Editor: Ros Suhendra
|
Rabu , 16 Jul 2025 - 22:01

DPO Sejak Maret, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab di Pali--
Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan.
Dengan tertangkapnya Andika, kasus pencurian dua sepeda motor di Prabumulih Timur ini pun berhasil diungkap tuntas oleh jajaran Polres Prabumulih.