Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Kabar baik datang untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka sebesar Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memotivasi mereka untuk semakin profesional dan menjadi teladan bagi peserta didik.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru semakin optimal mendidik dan mengembangkan potensi siswa, baik jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.
Regulasi kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Selain kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Lindungi Hak Sipil dan Masa Depan Keluarga
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II Diumumkan: Ribuan Lolos, Simak Syarat Lanjutannya
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta jajaran Kemenag di seluruh provinsi segera mensosialisasikan aturan baru ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. “Sosialisasi harus cepat agar guru-guru PAI segera mendapatkan haknya,” katanya.
Suyitno juga menegaskan pentingnya pengawasan agar pencairan tunjangan dan rapelan sesuai ketentuan. “Para guru sangat menantikan kebijakan ini karena langsung berdampak pada kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PAI Kemenag, M. Munir, memastikan pihaknya akan terus mengawal penerapan kebijakan ini di seluruh daerah. Ia juga mengingatkan guru-guru PAI non-ASN yang mayoritas diangkat oleh yayasan, sekolah, atau pemerintah daerah agar aktif memantau prosesnya.
Adapun penerima tunjangan profesi ini adalah guru PAI non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka, termasuk tambahan jam melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur'an (TBQ) maksimal 6 jam.
BACA JUGA:Optimalisasi Wakaf untuk Rakyat: Kemenag dan Kementerian PKP Sinergi Bangun 3 Juta Rumah MBR
BACA JUGA:Deadline Visa Haji 2025 Sudah Lewat, Ini Update Terbaru dari Kemenag
“Kami pastikan semua guru yang memenuhi syarat tidak akan tertinggal dalam mendapatkan haknya,” pungkas Munir.(*)