Jemaah Haji Kloter 9: 367 Orang Tiba, 2 dari Sumsel Meninggal di Tanah Suci

Jemaah Haji Kloter 9: 367 Orang Tiba, 2 dari Sumsel Meninggal di Tanah Suci--

Jemaah haji reguler yang meninggal dunia berhak menerima klaim asuransi. Untuk yang meninggal bukan karena kecelakaan, manfaat asuransi diberikan sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berdasarkan embarkasi asalnya. 

Sedangkan bagi jemaah yang meninggal akibat kecelakaan, besaran asuransi yang diterima adalah dua kali lipat dari Bipih. Selain itu, jemaah yang wafat di pesawat akan memperoleh tambahan kompensasi dari Saudi Arabia Airlines sebesar Rp 130 juta, pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER