Curi Motor Petani, Warga Muara Enim Dibekuk Tim Macan RKT: 1 Masih Buron!

Curi Motor Petani, Warga Muara Enim Dibekuk Tim Macan RKT: 1 Masih Buron!--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER