Curi Motor Petani, Warga Muara Enim Dibekuk Tim Macan RKT: 1 Masih Buron!
Editor: Ros Suhendra
|
Sabtu , 21 Jun 2025 - 17:30

Curi Motor Petani, Warga Muara Enim Dibekuk Tim Macan RKT: 1 Masih Buron!--
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(*)