PPIH Tegaskan Larangan Bawa Air Zamzam di Bagasi, Koper Bisa Dibongkar Paksa

Pelarangan Membawa Air Zam Zam--Antara
Larangan Membawa Barang Tertentu ke Kabin Pesawat
Selain air zamzam, PPIH juga mengingatkan jemaah agar tidak membawa barang-barang tertentu ke dalam kabin pesawat. Beberapa di antaranya adalah payung dan kabel rol, yang termasuk dalam kategori barang terlarang dalam penerbangan internasional.
“Payung dan kabel rol dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan, sesuai dengan ketentuan maskapai serta regulasi penerbangan internasional,” terang Fauzin.
BACA JUGA:Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Idul Adha dan Sekolah, Ini Daftar Ruas Tolnya
BACA JUGA:MUI Ajak Umat Islam Sambut Idul Adha 2025 dengan Puasa Arafah dan Ibadah Kurban
Ia juga mengingatkan bahwa benda tajam, cairan lebih dari 100 ml, serta barang mudah terbakar atau meledak dilarang dibawa ke kabin. Jika ditemukan saat pemeriksaan akhir, jemaah akan diminta untuk mengeluarkannya, bahkan barang tersebut bisa disita oleh pihak bandara.
“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi demi keamanan seluruh penumpang,” tegasnya.
25 Kloter Dijadwalkan Pulang Senin 16 Juni 2025.
Pada hari yang sama, sebanyak 25 kelompok terbang (kloter) dijadwalkan pulang ke Indonesia. Berikut daftar lengkap kloter yang diberangkatkan:
Kloter 12 - Embarkasi Solo (SOC)
Kloter 13 - Embarkasi Solo (SOC)
Kloter 16 - Jakarta Pondok Gede (JKG)
Kloter 1 - Embarkasi Balikpapan (BPN)
Kloter 4 - Embarkasi Palembang (PLM)
Kloter 2 - Embarkasi Banjarmasin (BDJ)