SPBU di Prabumulih Dijatuhi Sanksi, Pertamina Patra Niaga: Terbukti Langgar Aturan!

SPBU di Prabumulih Dijatuhi Sanksi--prabupos

“Karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat segera melapor kepada aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER