Tim Elang Muara Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik Senilai Rp50 Juta di Prabumulih, 2 Pelaku Kabur

Pelaku Pencurian Kabel--Humas Polres Prabumulih
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah tas selempang warna hitam merk Supreme, 1 pisau cutter warna biru. 1 pasang sarung tangan. 1 bilah golok dengan gagang kayu cokelat dan sejumlah tembaga hasil curian
Disampaikannya, saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur,” tegas IPTU Heffi.(*)