Dua Kasus Terbongkar! Tim Tekab Prabu Gulung Pencuri Alumunium - Aki Bekas Senilai Puluhan Juta Rupiah

Dua Kasus Terbongkar! Tim Tekab Prabu Gulung Pencuri Alumunium - Aki Bekas Senilai Puluhan Juta Rupiah--

Barang Bukti Diamankan yakni 3 batang alumunium dari TKP pertama, 1 karung alumunium, 3 aki mobil, 10 aki motor bekas dari TKP kedua.

Kini, Herdi Yansa alias Ded harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER