Tertangkap Saat Coba Haji Ilegal, 42 Warga Asing Terancam Deportasi dan Denda Besar

Tertangkap Saat Coba Haji Ilegal, 42 Warga Asing Terancam Deportasi dan Denda Besar--

MAKKAH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum terhadap mereka yang mencoba masuk ke wilayah suci Makkah tanpa izin resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan haji 1446 H/2025.

Baru-baru ini, pasukan keamanan di Distrik Al-Hijrah, Makkah, berhasil menangkap 42 ekspatriat yang kedapatan menggunakan visa kunjungan untuk mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Penangkapan tersebut dilakukan pada 6 Mei 2025.

Saat ini, para pelanggar sedang menjalani proses hukum. Otoritas juga tengah menyelidiki pihak-pihak yang memberikan tempat tinggal atau perlindungan kepada mereka.

BACA JUGA:205 Hotel Disiapkan, Jemaah Haji Indonesia Mulai Tinggalkan Madinah Bergerak ke Makkah

BACA JUGA:205 Hotel Disiapkan, Jemaah Haji Indonesia Mulai Tinggalkan Madinah Bergerak ke Makkah

Dalam kejadian terpisah, seorang pria asal Ghana ditahan setelah mencoba menyelundupkan empat perempuan ekspatriat ke Makkah dengan menyembunyikan mereka di bagasi bus. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.

Semua yang terlibat dalam tindakan tersebut telah diserahkan ke pihak hukum untuk diproses sesuai regulasi.

Pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam membantu pelanggaran, seperti memberikan tumpangan atau akomodasi bagi pemegang visa kunjungan tanpa izin haji, akan dikenakan sanksi berat.

“Setiap orang yang membawa, mengangkut, atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan lokasi suci lainnya akan dikenai denda hingga SR100.000,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Lansia dan Disabilitas Jadi Prioritas Utama Layanan Haji Tahun Ini

BACA JUGA:Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Bawa Barang Terlarang

Denda tersebut setara dengan sekitar Rp400 juta, dan dapat bertambah tergantung jumlah individu yang dilibatkan dalam pelanggaran.

Selain denda administratif, warga negara asing yang terbukti melanggar aturan juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER