Tertangkap Saat Coba Haji Ilegal, 42 Warga Asing Terancam Deportasi dan Denda Besar

Tertangkap Saat Coba Haji Ilegal, 42 Warga Asing Terancam Deportasi dan Denda Besar--

Kementerian juga menginformasikan bahwa pembatasan akses ke wilayah Makkah dan area suci dimulai sejak 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama periode ini, hanya jemaah dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kawasan tersebut.

“Semua warga dan penduduk diimbau untuk mematuhi peraturan Haji demi menjamin keselamatan para jemaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah,” lanjut pernyataan resmi Kementerian.

BACA JUGA:Sesak Napas, Satu Jemaah Haji Kloter 4 Palembang Jalani Perawatan di RS Siti Fatimah

BACA JUGA:Pertamina Drilling Puncaki WISCA 2025 dengan Dua Penghargaan

Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran darurat: 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.

Pemerintah Arab Saudi terus memperbarui sistem manajemen haji dengan menerapkan izin digital, kuota terbatas, dan pengawasan teknologi tinggi untuk menjamin ibadah haji berlangsung aman dan tertib.

Pihak berwenang mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh tawaran ilegal yang menjanjikan haji tanpa izin. Hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER