Bawa Senpi Rakitan, Pemuda 19 Tahun di Prabumulih Diciduk Tim Elang Muara Polsek Cambai

Bawa Senpi Rakitan, Pemuda 19 Tahun di Prabumulih Diciduk Tim Elang Muara Polsek Cambai --Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Iwang Wahyu Pratama, warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, diamankan Tim Elang Muara Polsek Cambai.

Ia diamankan setelah kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan dua butir amunisi kaliber 9mm, pada Kamis 8 Mei 2025.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Desa Muara Sungai – Petanang, Dusun 1, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai. 

Tim Elang Muara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andre Desi, SH, kala itu sedang melakukan patroli rutin ketika mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI.

BACA JUGA:Dua Pencuri Emas Senilai Rp20 Juta di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Sunyi Senyap, Satu Dihadiahi Timah Panas

BACA JUGA:Pencuri Trafo PLN Senilai Rp20 Juta Dibekuk Tim Tekab Prabu, Sempat Buron 1 Tahun

“Kami lihat dia (pelaku) tampak gugup ketika didekati. Saat diberhentikan, pelaku langsung melemparkan tas yang disandangnya ke semak-semak,” ujar IPDA Andre Desi, SH kepada awak media.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibuang pelaku, tim menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya. Pelaku pun tak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api secara ilegal. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini bisa mencapai seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Senjata api, apapun bentuknya, tanpa izin dari pihak berwenang, sangat berpotensi membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini bukan perkara main-main,” tegas IPDA Andre.

BACA JUGA:Gasak Material PT KAI Rp31 Juta, Warga Karang Raja Digulung Tim Tekab Polres Prabumulih di Kawasan Stasiun

BACA JUGA:Karyawan Lelang Diduga Gelapkan BPKB, Pria Palembang Rugi Rp450 Juta

Barang bukti yang kini telah diamankan oleh pihak berwajib yakni, Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek. Dua butir amunisi kaliber 9mm. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik.

Atas perbuatannya yang  tertangkap Tangan tanpa hak memiliki,menyimpan dan menguasai senjata api Rakitan,.pelaku dijerat UU darurat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER