Bawa Senpi Rakitan, Pemuda 19 Tahun di Prabumulih Diciduk Tim Elang Muara Polsek Cambai

Bawa Senpi Rakitan, Pemuda 19 Tahun di Prabumulih Diciduk Tim Elang Muara Polsek Cambai --Humas Polres Prabumulih

 "Yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api," tukasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah potensi tindakan kriminal lain yang lebih besar. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER