Mangkrak 15 Tahun, Wamen PKP Desak Rusun Srijaya Palembang Diubah Jadi Rumah Singgah

Mangkrak 15 Tahun, Wamen PKP Desak Rusun Srijaya Palembang Diubah Jadi Rumah Singgah--
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini kendala hanya pada koordinasi antar lembaga karena bangunan tersebut milik Balai Perumahan. Saat ini, RSUD Siti Fatimah diusulkan menjadi pihak yang memanfaatkan bangunan untuk rumah singgah pasien dan tenaga kesehatan.
Bangunan tersebut sendiri memiliki 1 twin block setinggi 4 lantai, tipe 24, dengan luas total 4.395 meter persegi. Fasilitasnya mencakup 74 unit hunian reguler, 2 unit untuk difabel, ruang pengelola, musala, dan gudang. Struktur bangunannya berupa beton bertulang dengan atap baja ringan.
BACA JUGA:Pemerintah Jamin Minim Tebang Pohon Pada Pembangunan Rusun ASN di IKN
BACA JUGA:ASIK! Sekdis dan Kabag Bakal Huni Rusunawa, Pejabat yang Lain Kapan?
Direktur RSUD Siti Fatimah, dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, menyampaikan bahwa banyak pasien mereka berasal dari luar kota, sehingga keluarga pasien sangat membutuhkan tempat tinggal sementara di sekitar rumah sakit.
“Selama ini mereka mencari tempat menginap sendiri yang tidak selalu nyaman. Kalau rusun ini bisa dimanfaatkan, tentu akan sangat membantu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa RSUD siap mendukung pengelolaan rumah singgah tersebut, bahkan menyediakan layanan antar-jemput menggunakan shuttle bus.
“Mekanisme teknisnya masih dibahas. Jika sifatnya subsidi penuh, bisa dimasukkan ke paket perawatan. Jika berbayar, tentu akan disesuaikan agar tetap terjangkau karena ini murni layanan sosial,” tutupnya.(*)