Mangkrak 15 Tahun, Wamen PKP Desak Rusun Srijaya Palembang Diubah Jadi Rumah Singgah

Mangkrak 15 Tahun, Wamen PKP Desak Rusun Srijaya Palembang Diubah Jadi Rumah Singgah--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Rumah Susun (Rusun) Srijaya yang berada di Jalan Srijaya, Palembang, tampak terbengkalai meski lokasinya dekat dengan jalan utama. Bangunan ini sudah tidak difungsikan sejak selesai dibangun pada tahun 2009.
Melihat kondisi ini, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PKP) RI, Fahri Hamzah, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar segera mengusulkan perubahan fungsi bangunan. Hal itu disampaikannya saat meninjau lokasi bersama Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, pada Senin, 5 Mei 2025.
“Saya meminta Gubernur, Disperkim, Balai Perumahan, dan Direktur Rumah Sakit untuk segera menyampaikan surat resmi terkait pengalihan status bangunan ini. Kita butuh tindakan cepat agar rusun ini bisa difungsikan,” tegas Fahri.
Wamen PKP menyarankan agar rusun yang mangkrak selama 15 tahun itu diubah menjadi rumah singgah untuk keluarga pasien atau tempat tinggal sementara bagi tenaga kesehatan RSUD Siti Fatimah. Ia menekankan bahwa proses pengambilalihan harus diikuti komitmen pemanfaatan yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Wawako Prabumulih Tinjau Rusunawa, Pastikan Kesiapan OPD yang akan Berkantor di Rusunawa
BACA JUGA:Potret Buram Rusunawa Komplek IC Prabumulih: Plafon Jebol - Aset Digondol
“Saya beri tenggat hingga 1 Juni 2025 untuk pengajuan surat. Renovasi bisa dimulai segera setelah itu, dan target kita, sebelum 17 Agustus 2025, sudah bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Fahri juga menyatakan, pendanaan renovasi akan dibahas antara pemerintah pusat dan daerah, demi memastikan rusun tersebut benar-benar bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, menyambut baik arahan Wamen PKP dan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati kementerian terkait untuk proses serah terima aset dan pengajuan renovasi.
“Kita akan kirim surat ke Kementerian terlebih dahulu. Soal anggaran, nanti akan dirundingkan. Kita tunggu keputusan dari pusat,” ucapnya.
BACA JUGA:Kejadian Pilu, Penghuni Rusun Meninggal Gantung Diri
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel, Novian Aswardani, menambahkan bahwa sebelum digunakan, perlu dilakukan evaluasi teknis terhadap struktur bangunan.
“Secara kasat mata bangunannya masih baik, tapi harus dibuktikan secara teknis. Jika hasilnya layak, kita bisa segera memanfaatkannya agar tidak terus terbengkalai,” jelasnya.