Kabar Gembira! PPPK Baru Juga Berhak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

Kabar Gembira! PPPK Baru Juga Berhak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasannya--

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di OKI Rampung Disalurkan, Guru Terima Porsi Terbesar

Pertanyaannya, apakah PPPK yang baru diangkat juga berhak menerima gaji ke-13? Jawabannya, ternyata PPPK yang baru dilantik tetap berhak untuk mendapatkan hak ini.

Menurut ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 9 ayat (110), PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga tetap mendapatkan gaji ke-13, namun dengan perhitungan proporsional. Besaran gaji ke-13 tersebut dihitung berdasarkan masa kerja PPPK yang bersangkutan hingga tanggal 1 Juni 2025.

Namun, jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, maka mereka tidak berhak menerima gaji ke-13.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi PPPK yang baru dilantik dan mengetahui bahwa mereka tetap mendapatkan hak yang setara dengan ASN lainnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER