Kabar Gembira! PPPK Baru Juga Berhak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

Kabar Gembira! PPPK Baru Juga Berhak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasannya--
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di OKI Rampung Disalurkan, Guru Terima Porsi Terbesar
Pertanyaannya, apakah PPPK yang baru diangkat juga berhak menerima gaji ke-13? Jawabannya, ternyata PPPK yang baru dilantik tetap berhak untuk mendapatkan hak ini.
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 9 ayat (110), PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga tetap mendapatkan gaji ke-13, namun dengan perhitungan proporsional. Besaran gaji ke-13 tersebut dihitung berdasarkan masa kerja PPPK yang bersangkutan hingga tanggal 1 Juni 2025.
Namun, jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, maka mereka tidak berhak menerima gaji ke-13.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi PPPK yang baru dilantik dan mengetahui bahwa mereka tetap mendapatkan hak yang setara dengan ASN lainnya.(*)