Penggeledahan Sepi Temuan, Penyidikan Kasus Pasar Cinde Tetap Berlanjut

Kantor Kosong, Penggeledahan Kasus Pasar Cinde Berakhir Tanpa Hasil--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Namun, upaya yang dilakukan di kantor PT Magna Beatum, Rabu 16 April 2025, berakhir tanpa hasil yang signifikan.
Lokasi penggeledahan berada di Aldiron Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Namun, kantor perusahaan yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam skema Build, Operate and Transfer (BOT) itu tampak sudah lama tidak difungsikan. Menurut keterangan seorang juru parkir setempat, aktivitas di kantor tersebut telah berhenti lebih dari tiga tahun lalu.
“Sudah lama kosong, Pak. Sejak beberapa tahun terakhir nggak ada lagi yang datang ke sini. Katanya pindah, tapi saya kurang tahu ke mana,” ujarnya.
Kondisi fisik bangunan memperkuat pernyataan tersebut. Pintu kantor yang digembok terlihat berkarat. Saat pintu dibuka dengan bantuan pemilik gedung dan didampingi aparat, terlihat bahwa bagian dalam ruangan dipenuhi sampah dan jaring laba-laba. Lantai atas kantor juga menunjukkan keadaan yang serupa—terbengkalai dan tidak terawat.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan tiga dokumen resmi, yaitu:
-
Surat Perintah Penyitaan No. PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025,
-
Surat Perintah Penggeledahan No. PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025,
-
Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang No. 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
Diketahui, PT Magna Beatum berperan sebagai pelaksana utama dalam proyek pengembangan Pasar Cinde yang dirancang menjadi pasar modern sekaligus ikon baru kota Palembang. Namun proyek ini kini menjadi sorotan lantaran dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kendati tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan kali ini, Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Penelusuran terhadap pihak-pihak terkait serta dokumen pendukung lainnya tetap menjadi fokus utama penyidik.
Sebelumnya tim kejaksaan telah menggeledah beberapa lokasi penting lainnya di Palembang, termasuk Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel, di mana berhasil diamankan satu kotak dokumen dan sejumlah perangkat elektronik. Penggeledahan juga dilakukan di Gedung Pemkot Palembang dan Kantor BPKAD Sumsel.
Hingga kini Kejati Sumsel melalui bagian Penerangan Hukum belum merinci hasil kajian atas barang-barang yang telah disita. Namun, diyakini bahwa dokumen tersebut tengah dianalisis guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah itu.
Publik pun menanti kepastian hukum atas proyek yang dulunya digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pasar tradisional Palembang tersebut. (*)