14 April 2025 Pelaksanaan Sosialisasi UKKJ Untuk Para Tenaga Kependidikan

Para Tenaga Kependidikan harus ikuti sosialisasi ujian kenaikan pangkat --
KORANPRABUMULIHPOS.COM -Pada tanggal 14 April 2025, akan ada pelaksanaan Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) bagi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik di seluruh Indonesia.
Ini merupakan informasi penting bagi guru dan kepala sekolah karena Sosialisasi UKKJ bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru serta pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya.
Uji kompetensi ini, juga dapat membantu guru dan pengawas sekolah dalam pengembangan karir dan peningkatan jabatan fungsional.
Selain itu, perlu diingat bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dilakukan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja yang baru.
BACA JUGA:eSIM Mulai Diterapkan di Indonesia, Apa Itu dan Haruskah Beralih?
"Sistem ini sudah dilakukan berbagai pertimbangan yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerja guru dan meningkatkan kualitas pendidikan. Karna selama ini dinilai terlalu berat dan ribet," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A Darmadi SPd MSi.
Menurutnya, setelah adanya sosialisasi tentang pelaksanaan tes kenaikan pangkat ini, pada Guru dan kepala sekolah dapat mempersiapkan diri dengan memahami sistem pengelolaan kinerja yang baru.
"Yang penting harus mengikuti sosialisasi UKKJ pada tanggal 14 April 2025 untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikan," ujarnya mengingatkan.
Diketahui, Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 0486/B.B1/HK 04.01 01 Tahun 2025 yang berisi pemberitahuan terkait pelaksanaan UKKJ bagi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
BACA JUGA:Mengapa iPhone Dirakit di China? Ini Penjelasan Langsung dari Steve Jobs dan Tim Cook
Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan UKKJ 2025 menjadi tahapan penting bagi tenaga kependidikan yang ingin naik jenjang jabatan pada tahun 2025.
Bagi para tenaga kependidikan, informasi ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap dengan adanya UKKJ ini, tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan.
Pelaksanaan UKKJ ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas jabatan fungsional.(*)