Selalu Ingatkan Seragam Korpri Setiap Tanggal 17

Selalu Ingatkan Seragam Korpri Setiap Tanggal 17--

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai, disebutkan bahwa penggunaan seragam KORPRI adalah salah satu bentuk pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai.

"karena itulah penting bagi ASN untuk selalu mengingatkan dan mematuhi ketentuan penggunaan seragam KORPRI, sebagai bentuk kedisiplinan, profesionalisme, dan menghormati institusi, minimal sehari dalam setiap bulan setiap tanggal 17," tukasnya.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER