Modus Baru! Gunakan Barcode Palsu, Dua Pria Timba Solar Subsidi Selama 3 Bulan

Modus Baru! Gunakan Barcode Palsu, Dua Pria Timba Solar Subsidi Selama 3 Bulan--

- 1 selang sepanjang 10 meter

- 1 unit mobil Toyota Dyna berisi 160 liter Bio Solar subsidi

- 1 unit mobil Isuzu NHR 55 dengan tangki berisi 80 liter Bio Solar subsidi

- 1 drum kaleng dan 1 set mesin penyedot beserta selangnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Jimmy Wijaya, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mengonfirmasi bahwa akun MyPertamina yang digunakan kedua tersangka telah diblokir. Selain itu, SPBU 23.301.34 juga diberikan sanksi atas kejadian ini.

BACA JUGA:Hendak Sahur, Sugiyono Kaget Motornya Hilang: Pelaku Ditangkap Tim Singo Polsek Timur

BACA JUGA:Tangkap Pengedar, Buru Pemasok; Satresnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba

"Kami telah memberikan sanksi kepada SPBU terkait dan menghentikan penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 14 hari, sambil menunggu hasil investigasi dari kepolisian terkait dugaan keterlibatan pihak SPBU," ujar Jimmy Wijaya.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM subsidi ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER