BKN Imbau Daerah Anggarkan Gaji Non ASN hingga Diangkat jadi ASN

BKN Imbau Daerah Anggarkan Gaji Non ASN hingga Diangkat jadi ASN--Foto: Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN.

Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan proses seleksi yang sedang dijalani oleh pegawai non-ASN, yang nantinya akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Prof. Zudan dalam rapat koordinasi yang diadakan secara daring dengan melibatkan Kepala Biro Kepegawaian dari berbagai instansi, BKPSDM, serta BKD di seluruh Indonesia. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Regional BKN dan perwakilan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BACA JUGA:CSR Bedah Rumah, PEP Adera Field Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat.

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK. 

Pemerintah berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” pesannya.

Selain itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berlangsung hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

Dia juga meminta agar instansi segera menghubungi calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait proses pengangkatan serentak serta memastikan kelancaran proses CASN, baik secara daring maupun luring.

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Lokal, PEP Ramba Field Kembangkan Teknologi Drilling Starch dari Sagu

BACA JUGA:Musisi Peringati Hari Musik Nasional, Soroti Isu Royalti & Hak Cipta

Instansi diminta untuk memberikan pembekalan dan pelatihan kepada calon ASN sebelum mereka diangkat sebagai CPNS atau PPPK, agar mereka siap bekerja dengan baik. Pelaksanaan pembekalan ini bisa dilakukan secara luring atau daring, tergantung pada kemampuan masing-masing instansi.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Zudan juga meminta instansi untuk mulai mempersiapkan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, karena BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa adanya usulan dari instansi terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER