Musisi Peringati Hari Musik Nasional, Soroti Isu Royalti & Hak Cipta

--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret menjadi momentum bagi para musisi untuk menyuarakan harapan mereka terhadap industri musik Indonesia.
Sejumlah musisi dan pencipta lagu, termasuk Tantri Kotak & Arda, Radhini, Manjakani, Tria The Changcuters, Dere, Piyu Padi Reborn, Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), serta pengamat musik Budi Ace, sepakat bahwa sistem royalti musik di Indonesia perlu diperbaiki.
Soroti Isu Royalti dan Hak Cipta
Salah satu isu utama yang disoroti adalah hak cipta dan royalti yang masih menjadi permasalahan bagi banyak musisi dan pencipta lagu.
"Negara diharapkan menjamin kebebasan berekspresi seniman," ujar Cholil Mahmud, menyinggung kontroversi band Sukatani, yang lagunya dianggap kontroversial hingga dihapus dari platform streaming.
Sementara itu, Piyu Padi Reborn menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta lagu. Ia berharap ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran hak cipta agar para musisi bisa mendapatkan hak mereka secara adil.
Pasangan Tantri dan Arda juga menyampaikan harapan agar karya musik tidak hanya sekadar hidup, tetapi juga mampu menghidupi musisi dan masyarakat.
Sejarah Hari Musik Nasional
Hari Musik Nasional resmi ditetapkan pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa musik merupakan ekspresi budaya universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Seiring dengan peringatan ini, para musisi berharap agar industri musik di Indonesia bisa terus berkembang dengan sistem yang lebih adil bagi para pelaku kreatif.