Satpol PP Razia THM dan Panti Pijat, 12 Orang Tanpa Ikatan Diamankan

Satpol PP Razia THM dan Panti Pijat, 12 Orang Tanpa Ikatan Diamankan--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menggelar razia terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan pada Senin, 10 Maret 2025.
Tidak hanya menyasar THM, razia ini juga dilakukan di berbagai penginapan, hotel, kafe, serta panti pijat yang tetap beroperasi di tengah larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang selama bulan puasa.
Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polrestabes Palembang, serta Denpom ini berhasil mengungkap masih banyaknya THM yang tetap beroperasi meskipun telah ada larangan resmi.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 orang yang terdiri dari pria dan wanita yang diduga pasangan bukan suami istri.
BACA JUGA:Sidak Wali Kota Palembang Berujung Mutasi, Lurah Pulo Kerto Jadi Staf
BACA JUGA:Kabar Gembira! KAI Divre III Palembang Hadirkan Diskon Tiket Hingga 25%
"Dari hasil razia, kami menemukan enam pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan," ungkap Kepala Satpol PP Palembang, Edwin Effendi, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Pemkot Palembang, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Sebanyak 12 orang yang kami amankan akan didata dan diberikan pembinaan," tambahnya.
Edwin menegaskan bahwa THM yang kedapatan tetap beroperasi selama Ramadan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP Palembang.
BACA JUGA:Mafia Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi: Kejari Muba Jebloskan Tersangka Pemalsu Surat Tanah
BACA JUGA:Wajah Baru Palembang 2025: Taman, Halte, dan Reklame Siap Ditata Ulang
"Kami juga mengapresiasi tempat hiburan, hotel, dan kafe yang telah menaati aturan dengan tidak beroperasi selama bulan Ramadan sesuai instruksi Pemkot Palembang," tutupnya.(*)