Pengangkatan PPPK Ditunda, PHL Prabumulih Hanya Pasrah tapi Hati Kecewa

Pengangkatan PPPK Ditunda, PHL Prabumulih Hanya Pasrah tapi Hati Kecewa--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi dalam rekrutmen 2024 harus lebih bersabar.
Hal itu menyusul penundaan pengangkatan yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan dilaksanakan pada Maret 2026, sementara untuk CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025.
Nah, dengan adanya penundaan ini PHL Pemkot Prabumulih yang lolos PPPK mengaku pasrah namun kecewa.
BACA JUGA:Kolaborasi PHR Zona 4, SKK dan Penegak Hukum: Tindak Tegas Pelaku Pencurian Minyak!
"Puasa ramadan dapat kabar kurang memuaskan, pengangkatan ditunda. Ya kami hanya pasrah tapi jujur hati kami kecewa," ungkap sejumlah PHL saat dibincangi, Jumat 7 Maret 2025.
Harapan mereka untuk mengantongi NIP tahun 2025 ini pupus. "Semoga tidak ada masalah lain, mau bagaimana lagi terpaksa harus menunggu," lanjut mereka.
Sejumlah pegawai lainnya menuturkan, saat ini juga fikiran mereka terbebani oleh gaji yang belum diterima. "Jangankan dilantik cepat, gaji bae sekarang belum," tutur lainnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintah Kota Prabumulih, Matnur Latif, menyampaikan bahwa terkait dengan pelantikan PPPK, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Kepala OPD Diminta Laporkan Program Kerja pada Wako dan Wawako Prabumulih
BACA JUGA:Dukung Nawacita, Polsek RKT Prabumulih Tanam Jagung di Lahan Milik Warga Desa Jungai
"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai waktu pelantikan tersebut," ucapnya dibincangi di gedung Pemkot.
Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan Komisi II DPR RI, telah sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN hingga selesai. Proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK dijadwalkan dimulai pada tahun 2026.