66 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satnarkoba Polres Prabumulih: 2 Pengedar Bakal Puasa di Penjara
Editor: Ros Suhendra
|
Sabtu , 22 Feb 2025 - 21:41

66 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satnarkoba Polres Prabumulih, 2 Pengedar Bakal Puasa di Penjara--Humas Polres Prabumulih
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Prabumulih guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba yang lebih besar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(*)