66 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satnarkoba Polres Prabumulih: 2 Pengedar Bakal Puasa di Penjara

66 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Satnarkoba Polres Prabumulih, 2 Pengedar Bakal Puasa di Penjara--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Akibat terjerat penyalahgunaan Narkoba, dua pengedar asal Kota Prabumulih yakni Evan Ferdiansyah (38) dan Riduan bakal menjalani puasa di penjara.
Keduanya ditangkap di hari yang sama yakni Kamis 20 Februari 2025, dengan lokasi dan waktu berbeda yakni kurun waktu 4 jam.
Tersangka pertama, Evan Ferdiansyah (38), warga Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan oleh Tim Opsnal Unit II yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Rio Pratama Kristona SH.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di samping kediamannya. Dari tangan Evan, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat total 5,07 gram.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu di Mabes: 38 Paket Sabu Diamankan
BACA JUGA:Simpan Sabu Ditumpukan Kayu, Buruh Asal Arimbi Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
Sementara itu, tersangka kedua, Riduan, yang tinggal di Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit I yang dipimpin Aiptu Suripto SH.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Arimbi. Dari Riduan, polisi berhasil mengamankan 38 paket sabu dengan berat 7,06 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasatresnarkoba AKP Jonson SH MSi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
BACA JUGA:5 Bulan Panen 14 Sapi, Sindikat Pencurian Sapi di Prabumulih Terungkap: Polisi Tangkap Otak Pelaku
BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih
"Kami berhasil menangkap dua orang pengedar di lokasi yang berbeda. Evan diamankan di Jalan Bima, sementara Riduan ditangkap di kawasan Jalan Nigata," ujar Jonson.
Secara keseluruhan, petugas menyita 66 paket sabu dengan total berat kotor 12,13 gram. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan warga.