12 Kades Prabumulih - Kejari Teken MOU, Kajari Pesan Jangan Jadi Tameng, PJ Wako: Ikuti Aturan!

12 Kades Prabumulih - Kejari Teken MOU, Kajari Pesan Jangan Jadi Tameng, PJ Wako: Ikuti Aturan!--Foto: Ros prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sebanyak 12 kepala desa (kades) yang ada di Kota Prabumulih menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (DATUN). 

Acara penandatanganan yang diadakan pada Selasa, 11 Februari 2025, di ruang rapat lantai I Pemkot Prabumulih tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, dan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MSi, serta sejumlah pejabat Kejari dan Kepala Dinas PMD, Fauzan Akmal SSPT.

Ketua Forum Kepala Desa se-Kota Prabumulih, Asmedi C Adam SH MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Menang, mengungkapkan bahwa nota kesepakatan ini merupakan langkah positif bagi para kades.

 "Kerja sama ini memberikan kami tempat untuk bertanya atau meminta pandangan hukum terkait masalah yang dihadapi di desa," ujarnya.

BACA JUGA:Jangan Resah, Gaji PHL Pemkot Prabumulih Segera Dibayar

BACA JUGA:Petani Asal Muara Enim Ditangkap Resmob Polres Prabumulih; Gelapkan Tiga Mobil dengan Modus Sewa

Disampaikan Asmedi, keinginan kepala desa tidak banyak dan tidak muluk-muluk, yakni ingin bebas dari jeratan hukum.

"Agar kami jangan terjerat hukum tentunya. Apalagi kami mayoritas bukan orang hukum, banyak hal yang perlu kami diskusikan karena pengelolaan anggaran yang banyak ini seperti gula, pasti ada semut," katanya yang juga menyampaikan apresiasi karena selama ini Kejaksaan banyak memberikan masukan yang bermanfaat bagi desa, dan hari ini merupakan momen penting karena ada kesepakatan formal untuk memperkuat kolaborasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH, mengingatkan agar MoU yang ditandatangani tidak dijadikan alasan untuk melindungi atau membenarkan tindakan yang tidak sesuai di lapangan.

"Ini bukan untuk menjadi benteng atau pembenaran bagi apa yang dilakukan di lapangan. Penting untuk diingat bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Khristia.

BACA JUGA:Sarana Terbatas, Perpustakaan SDN 3 Di Ruang Kelas

BACA JUGA:Hari Pertama CKG, Warga Prabumulih Antusias, Pj Wako: Jangan Sungkan Cek Kesehatan di Puskesmas

Khristia juga menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2001.

"Ada berbagai layanan seperti Legal Opinion (LO), Legal Aspect, dan Legal Audit yang dapat dimanfaatkan para kepala desa untuk memperkuat posisi hukum mereka," jelasnya, sembari mengingatkan agar kerja sama ini tidak disalahgunakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER