Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025 Berganti Nama SPMB

Proses PPDB kini sudah berganti SPMB sejak 2025 --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tahun ini berbeda dari sebelumnya, tentang nama proses penerimaan siswa baru di saruan Pendidikan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

Menurut Mendikdasmen, pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. 

BACA JUGA:Pesantren Ramah Anak: Kemenag Keluarkan Regulasi untuk Perlindungan Santri

Mereka menilai berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki.

Namun dia menegaskan, SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

Berdasarkan informasi yang didapat, penerimaan siswa baru pada nama baru SPMB ini, tidak ada lagi yang namanya jalur penerimaan siswa baru jalur zonasi, namun Berganti nama jalur domisili.

Masih sama seperti sebelumnya, pada SPMB tahun 2025 akan menggantikan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru. 

BACA JUGA:Hari Pertama CKG, Warga Prabumulih Antusias, Pj Wako: Jangan Sungkan Cek Kesehatan di Puskesmas

Beberapa perubahan adalah, SPMB 2025 memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Kuota jalur penerimaan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Jenjang SD, Jalur domisili minimal 70%, Jalur afirmasi minimal 15%, Jalur mutasi maksimal 5%.

Jenjang SMP, Jalur domisili minimal 40%, Jalur afirmasi minimal 20%, Jalur mutasi maksimal 5%, Jalur prestasi minimal 25%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER