Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja

Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja--ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan instruksi kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran pada 16 item pengeluaran.

 Surat dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 29 Januari 2025, ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dikurangi hingga mencapai total Rp256,1 triliun.

Sebagai respons terhadap arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos anggaran yang harus mengalami penghematan, dengan tingkat pengurangan yang berbeda-beda, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. 

BACA JUGA:Dapatkan Penghasilan Tambahan dengan Mengisi Survei Lewat Jakpat

BACA JUGA:Kemensos Prioritaskan Lansia dan Penyandang Disabilitas dalam Program Bansos

Beberapa pos yang dimaksud antara lain: pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK) yang harus dikurangi hingga 90 persen, kegiatan seremonial yang dipangkas 56,9 persen, dan rapat serta seminar yang efisiensinya mencapai 45 persen. Selain itu, penghematan juga dilakukan pada pos untuk kajian dan analisis (51,5 persen), pelatihan dan bimtek (29 persen), serta honor kegiatan dan jasa profesi (40 persen).

Beberapa pos lainnya yang juga dikenakan penghematan signifikan meliputi percetakan dan suvenir (75,9 persen), sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3 persen), serta lisensi aplikasi (21,6 persen). 

Jasa konsultan akan dipangkas sebesar 45,7 persen, bantuan pemerintah sebanyak 16,7 persen, dan pemeliharaan serta perawatan sebesar 10,2 persen. Sementara itu, perjalanan dinas akan dikurangi 53,9 persen, peralatan dan mesin 28 persen, infrastruktur 34,3 persen, serta belanja lainnya sebanyak 59,1 persen.

Terkait mekanismenya, Menteri dan pimpinan lembaga diharapkan untuk mengidentifikasi dan menyusun rencana efisiensi berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi ini mencakup pengeluaran operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk pengeluaran untuk gaji pegawai dan bantuan sosial.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya fokus efisiensi pada anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman atau hibah, serta dana yang berasal dari rupiah murni pendamping (selain yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025). 

BACA JUGA:Miliki Dual Kamera 108MP, Ini Spesifikasi Smartphone Canggih Realme 10 Pro 5G

BACA JUGA:Kemensos Prioritaskan Lansia dan Penyandang Disabilitas dalam Program Bansos

Selain itu, PNBP-BLU yang tidak disetorkan ke kas negara pada tahun anggaran 2025, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang digunakan untuk penerbitan SBSN, juga dikecualikan dari penghematan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER