Kejagung Luncurkan Sistem Penuntutan Terpusat
Kejagung Luncurkan Sistem Penuntutan Terpusat--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera meluncurkan sistem penuntutan yang terintegrasi di seluruh Indonesia, yang memungkinkan setiap daerah untuk terhubung langsung dengan pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejagung, Asep Nana Mulyana, yang juga bertindak sebagai ketua dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Januari 2025, di Jakarta.
Rakernas kali ini bertujuan untuk memperoleh arahan dan kebijakan terkait kinerja Kejaksaan selama satu tahun ke depan. Tema yang diangkat dalam Rakernas 2025 adalah "Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis dan Akuntabel."
Selain itu, dalam acara tersebut, turut dihadirkan narasumber eksternal, salah satunya adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
BACA JUGA:Februari, PNS Terima Kenaikan Gaji?
BACA JUGA:Hakim PT Palembang Rudi Suparmono Ditangkap; Kasus Korupsi Pembebasan Ronald Tannur
Asep Nana Mulyana juga mengungkapkan bahwa salah satu topik utama dalam rakernas adalah pembahasan mengenai transformasi sistem penuntutan yang terpusat untuk seluruh Indonesia. Sistem ini akan mengarah pada penerapan single prosecution system dan transformasi Kejaksaan menjadi lembaga yang berperan sebagai Advocaat General.
"Kami ingin membangun kebijakan penuntutan yang terintegrasi di setiap daerah, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung," jelas Asep.
Selama ini, menurut Asep, Kejaksaan sering kali mendelegasikan kebijakan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke daerah-daerah. Namun, dengan sistem baru ini, jaksa di setiap daerah diwajibkan berkoordinasi dengan Jampidum Kejagung terkait rencana penuntutan, terutama untuk kasus-kasus berat seperti hukuman mati, seumur hidup, percobaan, ataupun pembebasan.
Dengan sistem yang sedang disusun ini, semua jaksa diharapkan mengikuti pedoman yang ada dan akan dipantau langsung oleh Kejagung. Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) akan tetap diberi kebebasan dalam mengambil kebijakan penuntutan, namun harus mematuhi aturan dan parameter yang ditetapkan.
Asep juga menambahkan bahwa sistem integrasi penuntutan ini akan disusun secara bertahap hingga membentuk suatu sistem besar yang mendukung kemajuan Indonesia pada 2045.
Rakernas Kejagung 2025, yang berlangsung dari 14 hingga 16 Januari, juga dihadiri oleh Kepala Kejati dan jajarannya dari berbagai daerah. Mereka akan memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 dan merencanakan kebijakan untuk tahun 2025.(*)