MANTAP! HUT PDAM Tirta Raja, Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan; Ini Batas Waktunya

HUT PDAM Tirta Raja, Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan--Foto: dok pdam

BATURAJA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - PDAM Tirta Raja, perusahaan air milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memberikan program pembebasan denda tunggakan bagi pelanggan yang memiliki utang pembayaran iuran air bersih.

Direktur PDAM Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, pada Minggu, 12 Januari 2025, mengungkapkan bahwa program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelanggan yang melunasi tunggakan mereka.

"Program bebas denda ini diberikan kepada setiap pelanggan yang melunasi tunggakan iuran air bersih, tanpa memandang golongan atau lamanya tunggakan," kata Bertho.

Dia menambahkan bahwa program ini diluncurkan dalam rangka perayaan HUT PDAM Tirta Raja tahun 2025. Berdasarkan data yang ada, ada 18.853 pelanggan yang memiliki tunggakan antara 1 hingga 3 bulan, baik yang aktif maupun non-aktif, dengan total tunggakan mencapai Rp15 miliar.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Bank Sampah Indonesia Ubah Sampah Jadi Ekonomi

BACA JUGA:Akui Korupsi untuk Kampanye dan Hiburan, Eks Kades Harimau Tandang Minta Dihukum Ringan

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar tagihan air bersih tepat waktu dan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan. "Langkah ini diambil agar perusahaan tidak mengalami kerugian lebih lanjut," tegasnya.

Sejak Januari 2025, PDAM Tirta Raja juga memberlakukan tarif baru yang disesuaikan dengan biaya produksi. Bertho menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 100.3.2/928/KPT5/V/2024 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif air minum.

PDAM Tirta Raja telah lama mengalami kerugian akumulatif sebesar Rp37,2 miliar akibat tarif lama yang tidak sesuai dengan biaya produksi. Dengan tarif lama yang hanya sebesar Rp5.376,73 per meter kubik, jauh lebih rendah dibandingkan biaya produksi yang mencapai Rp5.692,08 per meter kubik, perusahaan terus merugi Rp315,35 per meter kubik.

"Penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menyelamatkan perusahaan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," tambah Bertho.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek dan APBDes, Kejari Muara Enim Lanjutkan ke Penyidikan

BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Muara Enim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun 3 Desa Teluk Lubuk

Tarif baru ini akan digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, memperbaiki infrastruktur jaringan perpipaan, serta meningkatkan kapasitas distribusi air bersih kepada pelanggan. Selain itu, PDAM Tirta Raja juga akan melakukan revitalisasi pada meter air dan mengelola distribusi air secara lebih efisien.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER