Doye, Residivis Pencuri Motor di Prabumulih Perdana Ditangkap Tahun 2025

Doye, Residivis Pencuri Motor di Prabumulih Perdana Ditangkap Tahun 2025--Foto: Prabupos

Tim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan motor milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu-sabu di kontrakan pelaku. "Kami melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya positif," ungkap Suganda.

Doye kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER