Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap, 10 Di Antaranya Oknum Kemenkominfo
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap, 10 Di Antaranya Oknum Kemenkominfo--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penangkapan terbaru ini dilakukan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa DPO yang ditangkap ini berinisial B dan diamankan di Jakarta.
“Alhamdulillah, satu DPO lainnya dengan inisial B berhasil kami tangkap beberapa waktu lalu di Jakarta. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang kami amankan mencapai 24 orang,” ungkap Kombes Ade kepada wartawan, Sabtu 23 November 2024.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 5 miliar, yang diduga merupakan setoran dari bandar atau agen judi online yang mempercayakan website judi mereka kepada tersangka B.
BACA JUGA:Judi Online Jadi Masalah Serius di Indonesia, PPATK: Pemain Makin Banyak!
BACA JUGA:Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Rehabilitasi 660 Ribu Pelajar yang Terjerat Judi Online
"Uang tersebut adalah hasil setoran dari bandar judi online yang menitipkan website mereka kepada pelaku B," tambahnya.
Dari total 24 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sementara sisanya adalah warga sipil.
"Sampai saat ini, kami masih memburu empat DPO lainnya, yaitu J, C, JH, dan F," jelas Kombes Ade.
Polisi terus bekerja keras untuk menangkap tersangka yang masih dalam pencarian dan melanjutkan proses hukum terkait kasus perjudian online ini.