DPR Kritik Standar Penanganan Kasus Penembakan Kasat Reskrim, Kabag Ops Tak Diborgol Seperti Pejabat

--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi III DPR RI menyoroti penanganan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan. 

Pasalnya, meskipun Dadang Iskandar merupakan tersangka pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshari, ia tidak diborgol saat dibawa oleh petugas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah Kabag Ops tersebut diperlakukan seperti pejabat tinggi dalam kepolisian. 

"Kami memperhatikan bahwa seorang tersangka pelaku penembakan justru tidak diborgol saat dibawa dan berada di ruangan. Bahkan, seolah-olah ia didampingi seperti pejabat kepolisian," ungkap Habiburokhman pada rapat Komisi III DPR RI, Jumat, 22 November 2024.

BACA JUGA:Sah! Presiden Prabowo Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional

BACA JUGA:Bea Cukai Batam Tindak 186 Kasus Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai; Sepanjang November 2024

Oleh karena itu, politisi dari Partai Gerindra ini meminta agar Propam Polda Sumbar melakukan evaluasi terhadap standar penanganan kasus tersebut. 

"Hal ini jelas harus dievaluasi, termasuk kinerja Propamnya. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat ekstrem dan seharusnya ia diborgol," tambahnya.

Sebagai informasi, pada Jumat dini hari, 22 November 2024, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshari. 

Penembakan yang diduga terkait dengan masalah tambang ilegal ini membuat korban tewas setelah ditembak dua kali di wajah dengan jarak dekat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER