5 Kali Masuk Bui, Jumadi Tertangkap Lagi; Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba

5 Kali Masuk Bui Jumadi Tertangkap Lagi, Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jumadi alias Tul, warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih akan menghabiskan masa tua di Penjara.

Jumadi yang sudah 6 kali berurusan dengan hukum, keluar masuk penjara ini terancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara hanya demi untung uang Rp 700 ribu.

Jumadi mendekam di sel Polres Prabumulih lantaran nekat terjun ke dunia gelap narkoba sebagai pengedar sabu-sabu.

Saat dihadirkan dalam press release, di depan Satreskrim Polres Prabumulih. Jumadi jalan tertatih, kakinya tak lagi berjalan normal karena sudah pernah dihadiahi timah panas lantaran kasus pencurian dan perampokan beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:Tim Hukum Paslon 01 Cawako-Cawawako Prabumulih Sambangi KPU, Terkait Survei LPI

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Ginseng Jawa untuk Kesehatan

Atas kasus narkoba yang membuat Jumadi masuk penjara ke 6 kalinya, ia ditangkap oleh tim Opsnal Unit Idik 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Angkatan 45, Gang Semeru 1, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, pada sekitar pukul 14.15 WIB. 

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi, bersama Kanit Idik 2, Ipda Darmawan SH.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu-sabu dengan total berat 5,72 gram yang ditemukan di saku belakang celananya.

“Pelaku ini dikenal sebagai Jumadi alias Tul, yang sebelumnya telah berulang kali berurusan dengan hukum karena tindakan kriminal,” Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson.

Diungkapkannya, penangkapan Jumadi berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

 Setelah didekati, identitas pria tersebut ternyata adalah Jumadi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu di saku celana tersangka.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 27 paket sabu yang disembunyikan di saku belakang celana tersangka. Jumadi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Jonson.

Jumadi kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER