Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Kejati
Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Kejati--Istimewa
"Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang ada dalam proses penyidikan kasus ini," ujar Vanny.
Penyitaan Aset Tanah dan Bangunan
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap objek tanah yang menjadi objek kasus ini.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel menyita tanah dan bangunan mewah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dengan luas 2.800 meter persegi. Lokasi ini terletak di Lorong Teknik, yang berada di belakang SMK Negeri 6 Palembang.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024, serta surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 31 Juli 2024 (Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024).
Selain tanah dan bangunan, tim penyidik juga menyita dokumen terkait, seperti salinan buku tanah hak milik yang telah dilegalisasi oleh BPN Kota Palembang. Dokumen tersebut mencatatkan nama pihak yang berhak atas aset tersebut.
Vanny menjelaskan bahwa penyitaan terhadap tanah, bangunan, dan dokumen ini bertujuan agar aset-aset tersebut tidak dapat dipindah tangankan selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan ini juga akan menjadi barang bukti yang penting dalam pembuktian kasus di persidangan, hingga memperoleh keputusan hukum yang tetap.