Tertipu Orderan Fiktif, Driver Ojol Palembang Kehilangan Rp368 Ribu

Driver Ojol Tertipu Orderan Fiktif--Istimewa

Kasus ini pun segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan adanya laporan ini dan menyebutkan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan.

"Kami sudah menerima laporan dari korban, lengkap dengan bukti foto terlapor. Kami akan melanjutkan penyelidikan kasus ini," ujar AKP Heri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER